A. Tugas Subdirektorat Mutu Pakan
- Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan.
1. Seksi Sertifikasi Pakan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi pakan.
2. Seksi Pengawasan Pakan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan pakan.
B. Fungsi Subdirektorat Mutu Pakan
- Penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan.