A. Tugas Subdirektorat Mutu Pakan

  1. Melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan.

1. Seksi Sertifikasi Pakan

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi pakan.

2. Seksi Pengawasan Pakan 

  1. Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
  2. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengawasan pakan.

B. Fungsi Subdirektorat Mutu Pakan

  1. Penyiapan dan penyusunan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  3. Penyiapan penyusunan norma, standar dan kriteria di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan;
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang sertifikasi dan pengawasan pakan.