A. Tugas Subdirektorat Pakan Hijauan
- Melaksanakan penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budidaya pakan hijauan
1. Seksi Budidaya Pakan Hijauan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budidaya pakan hijauan
2. Seksi Kawasan Pengembalaan dan Integrasi Ternak
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kawasan pngembalaan dan integrasi ternak
B. Fungsi Subdirektorat Pakan Hijauan
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang budidaya pakan hijauan, kawasan pengembalaan dan integrasi ternak;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang budidaya pakan hijauan, kawasan pengembalaan dan integrasi ternak;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang budidaya pakan hijauan, kawasan pengembalaan dan integrasi ternak;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang budidaya pakan hijauan, kawasan pengembalaan dan integrasi ternak