A. Tugas Subdirektorat Pakan Olahan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi pakan olahan.
1. Seksi Produksi Pakan Olahan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi pakan olahan
2. Seksi Produksi Pengolahan Pakan
- Melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengolahan pakan.
B. Fungsi Subdirektorat Pakan Olahan
- Penyiapan penyusunan kebijakan di bidang produksi pakan olahan dan pengolahan pakan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang produksi pakan olahan dan pengolahan pakan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar prosedur dan kriteria di bidang produksi pakan olahan dan pengolahan pakan;
- Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang produksi pakan olahan dan pengolahan pakan.