Tugas :
Melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pakan ternak.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tugas diatas, maka Direktorat Pakan Ternak melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
- Pelaksanaan kebijakan pengembangan bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
- Penyusunan NSPK di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pakan Ternak Ternak.