Tugas :

Melaksanakan penyiapan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pakan ternak.

Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam tugas diatas, maka Direktorat Pakan Ternak melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
  2. Pelaksanaan kebijakan pengembangan bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
  3. Penyusunan NSPK di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang bahan pakan, pakan hijauan, pakan olahan dan mutu pakan.
  5. Pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Pakan Ternak Ternak.